Rasty meninggal diduga karena mengalami kelelahan usai bertugas mengawal proses pemungutan suara (pemilu) di wilayah tersebut.
Kabar meninggalnya Rasty dibenarkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, Rasty meninggal setelah melaksanakan tugas di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 31, RT 04 RW 02, Kutajaya, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Samsudin menyebut, informasi yang didapat dari pihak keluarga, Rasty sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Dari keterangan ibunya, setelah melaksanakan tugas, almarhumah merasa sesak nafas. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Vania Bogor, minggu malam," kata Samsudin, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Dari RS Vania, Rasty lalu dirujuk ke RS Paru-Paru di Cisarua Bogor.
Namun kondisi Rasty tidak dapat tertolong. Jenazah Rasty dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dreded, Kota Bogor, Senin (22/4/2019.
"Menurut pengakuan Ibunya, Rasty memang mempunyai riwayat penyakit jantung," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/11362381/sesak-nafas-usai-kawal-pemilu-seorang-anggota-kpps-kota-bogor-meninggal