Salin Artikel

Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Mengaku Bekerja Pembuat Perhiasan

Namun hingga empat kali pemanggilan, saksi ahli tidak bisa hadir karena kesibukannya di Bali.

Jaksa Penuntut Umum, Ginung Pratidina, akhirnya membacakan keterangan saksi ahli yang dikirimkan secara tertulis dihadapan Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif dan terdakwa Dorfin Felix.

Dalam kesaksian itu, disebutkan bahwa dari hasil uji laboraturium, Dorfin Felix memang membawa amfetamin dan PMA atau ketamin yang dinyatakan mengadung narkotika golongan 1.

"Dari hasil uji laboratorium tim penyidik Polda NTB, dinyatakan bahwa Dorfin Felix ini memang membawa barang jenis amfetamin dan ketamin yang mengandung narkotika. Jadi dia sudah paham kalau barang yang dibawanya memang mengandung narkotika" tekan Ginung dalam persidangan.

Atas kesaksian itu, tak ada keberatan dari terdakwa Dorfin maupun pengacaranya. Dorfin sebelumnya sempat menolak keterangan saksi ahli dibacakan JPU.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan kembali pada terdakwa bagaimana dirinya bisa tertangkap di Bandara Internasional Lombok.

Secara mendetail hakim bahkan menanyakan latar belakang kehidupan Dorfin, mulai dari pekerjaannya, dan aktivitasnya di Perancis.

Dihadapan Majelis Hakim, Dorfin mengaku pernah ditangkap di Perancis karena kasus narkotika, namun hanya dua hari ditahan lalu ia dibebaskan.

"Saya pernah ditangkap di Perancis karena kasus narkotika, dan dipenjara hanya 2 hari. Itu terjadi 12 tahun lalu" katanya dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan penerjemah yang ditunjuk PN Mataram.

Dorfin juga mengakui dihadapan hakim jika dia ditawari oleh Bandar Narkoba asal Perancis ke sejumlah negara untuk membawa narkotika. Namun dia memilih Indonesia dengan tujuan Lombok dengan tawaran bayaran 5 ribu sampai 10 ribu Euro. Namun upah tersebut belum diterimanya sama sekali karena tertangkap di Bandara Internasional Lombok pada 21 September 2018.

Dorfin mengaku telah 10 kali datang ke Indonesia, dan terakhir datang ke Bali sebelum tertangkap pada 27 Januari 2017 sebagai pelancong.

Dihadapan hakim Dorfin mengaku baru pertama kali membawa narkotika. Rute perjalannya dari Perancis lalu transit ke Singapura kemudian terbang ke Lombok. Narkotika ia bawa mengunakan tas koper berwarna hitam yang ia terima dari bandar narkoba di Perancis. Dia mengaku tahu isi koper itu dan tahu hukumannya di indonesia.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan pekerjaan Dorfin, lelaki asal Francis ini mengaku sebagai pembuat perhiasan seperti cincin dan gelang. Dia bekerja di sebuah perusahaan milik Australia yang berkantor di Perancis.

Kuasa Hukum Dorfin, Deny Nur Indra membenarkan kalau Dorfin memang sering ke sejumlah negara, seperti Singapura, Filipina, Brunai, Kuala Lumpur, Kamboja dan Indonesia. Selain Bali Dorfin juga pernah melancong ke pulau Komodo.

"Dorfin mengakui baru pertama kali membawa narkotika ya ke Indonesia, " kata Deny.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/10431321/gembong-narkoba-wn-perancis-dorfin-felix-mengaku-bekerja-pembuat-perhiasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke