Salin Artikel

Bawaslu Jabar Kini Tangani 13 Kasus Politik Uang

“Kebanyakan dilakukan di hari tenang masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2019).

Abdullah mengatakan, 13 kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu Jawa Barat.

 Jika terbukti, maka akan berlaku sanksi pidana sesuai Pasal 523 ayat 2 di mana pidana politik uang di masa tenang diancam dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 48.000.000.

Kemudian, Pasal 523 ayat 3 yang berbunyi jika politik uang dilakukan di hari-H pencoblosan, maka pelaku diancam hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 36.000.000.

“Siapapun yang melakukan money politics, walau pemilu sudah selesai, tetap kami proses,” jelasnya.

Abdullah mengatakan,

“Keputusannya minggu ini karena ada juga dari 13 ini yang tidak memenuhi unsurnya. Karena sebagian juga masih bentuk dugaan,” katanya.

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, ada 12 kasus politik uang yang dilkukan di masa tenang di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Indramayu, Garut, dan Kota Bandung.

"Sementara pada hari H pencoblosan, kami menemukan satu kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Pangandaran," tuturnya.

Abdullah menerangkan, praktik politik uang tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembagian amplop berisi uang Rp 25.000 beserta kartu nama yang terungkap di Kabupaten Ciamis dan Kuningan serta pemberian amplop berisi uang Rp100.000 yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.

"Di Kota Bandung, politik uang dilakukan dengan cara pembagian sabun cuci bermerek beserta contoh surat suara. Sementara di Indramayu ada pembagian 174 set bingkisan dan sembako," ungkapnya.

Hasil temuan tersebut, tambah Abdullah, berkat pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu dan Gakumdu Jawa Barat di 27 kabupaten kota dengan metode dan strategi patroli pengawasan politik uang.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat ( Jabar) mendapatkan temuan dan laporan dugaan praktik politik uang selama masa tenang hingga hari pemungutan suara, pada Minggu (14/4/2019) hingga Rabu (17/4/2019).

Komisioner Bawaslu Jabar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Yulianto mengungkapkan, sejauh ini terdapat lima kasus temuan dan laporan dugaan praktik politik uang di Jabar.

"Jadi ada lima temuan dan laporan praktik politik uang di masa tenang hingga hari pencoblosan," kata Yulianto, melalui sambungan telepon, Kamis (19/4/2019).

Satu di antaranya adalah laporan mengenai dugaan praktik politik uang oleh seorang caleg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada hari pemungutan suara.

Namun, kata dia, kasus tersebut statusnya belum di-register sebagai temuan karena masyarakat di Bogor enggan menjadi saksi sehingga perlu dilakukan penelusuran maksimal tujuh hari kerja.

"Belum register dan kami masih ada waktu sampai tujuh hari penelusuran kalau indikasinya kuat maka akan dijadikan temuan," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, salah satu caleg DPRD setempat membagikan amplop disertakan bahan kampanye kepada orang lain.

Menurutnya, laporan itu akan sulit terungkap selama masyarakat di Bogor enggan menjadi saksi atas pelanggaran praktik politik uang tersebut.

"Laporannya kemarin ke personel Bawaslu provinsi saat proses monitoring ketemu dan yang bersangkutan bercerita tapi dia tidak bersedia untuk menjadi saksi/pelapor," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/21262681/bawaslu-jabar-kini-tangani-13-kasus-politik-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke