Hal ini dilakukan karena keempatnya terlibat penyebaranan informasi menyesatkan (hoaks), yakni menyebarkan informasi bohong mengenai temuan surat suara dari tong sampah di GOR Tiban Indah, tempat penyimpanan sementara surat suara Pemilu 2019.
Keempatnya diduga sebagai orang yang memproduksikan dan ikut menyebarkan video hoaks tersebut ke masyarakat melalui media sosial.
"Polisi menilai video tersebut telah menimbulkan keresahan dan opini negatif di tengah masyarakat," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga di ruang kerjanya, Senin (22/4/2019).
Akibatnya, informasi tersebut menimbulkan keresahan dan sempat membuat kondisi Batam tidak kondusif.
Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrim Polda Kepri. Dari keempatnya, satu diantaranya wanita.
Selain melakukan pemeriksaan kepada keempatnya, polisi juga sedang berupaya menghapus video yang sudah lebih dulu viral tersebar di seluruh pelosok Indonesia ini.
Bahkan sejumlah akun yang ada di Jakarta juga dikabarkan ikut menyebarkannya.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/15314451/sebarkan-hoaks-temuan-surat-suara-di-tong-sampah-4-warga-batam-diperiksa