Salin Artikel

Caleg PDI-P Tersangka Pembakaran Kotak Suara Ditangkap Saat Bersembunyi

Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, di rumah tersebut, KS ditangkap bersama dengan R, tersangka lainnya dalam kasus ini.

“KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Edi, Senin (22/4/2019).

KS dan R ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terjadi di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai, Jambi, ini. RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, merupakan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung.

Sementara itu, A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, juga ditahan namun masih berstatus sebagai saksi. A menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah kedua rekannya ditangkap.

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ungkap Edi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Karena perbuatan itu, belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar. Menurut keterangan dari Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Jumiral, ada 13 kotak suara yang dibakar.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Caleg PDIP Jambi Tersangka Pembakaran Kotak dan Surat Suara, Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Warga

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/15071451/caleg-pdi-p-tersangka-pembakaran-kotak-suara-ditangkap-saat-bersembunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke