Salin Artikel

Kasus Pembakaran Kotak Suara, KPU Maluku Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak kepada Kompas.com di Ambon, Minggu (21/4/2019), mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu. Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Bawaslu apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di desa tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani Bawaslu, jadi kita tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi PSU ya harus ditindaklanjuti,” kata Khalil.

Dia menyebut, dari laporan yang didapat, ada tiga kotak suara berserta dokumen lainnya yang dibakar saat kejadian itu. Menurutnya, seluruh surat suara dan dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen asli.

“Semua dokumen yang terbakar itu asli, kalau nanti keputusannya PSU ya harus ulang, tapi kalau hanya hitung ulang, ya kita pakai data yang sudah ada,” katanya.

Dia menyebut sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus tersebut. "Sebentar ini mungkin sudah ada laporan dari Bawaslu kepada kita,” katanya.

Kasus pembakaran tiga kotak suara di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, terjadi pada Jumat (19/4/2019) dua hari lalu.

Aksi pembakaran kotak suara itu dilakukan oleh seorang calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR bersama sejumlah massa pendukungnya.

Pembakaran kotak suara itu diduga dilakukan para pelaku karena mereka tidak puas dengan hasil penghitungan suara hasil pemilu di wilayah tersebut.

Terkait kasus itu, polisi memastikan telah mengantongi identitas sejumlah pelaku pembakaran. Meski begitu, polisi belum mengambil langkah lebih lanjut untuk mengusut kasus itu lantaran masih berkonsentrasi mengamankan situasi keamanan pascapemilu di wilayah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/21/16533921/kasus-pembakaran-kotak-suara-kpu-maluku-tunggu-rekomendasi-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke