Salin Artikel

Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas saat pencoblosan pada Rabu (17/4/2019).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang adalah TPS 9 Kelurahan Bunulrejo dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan. 

"TPS 9 poin rekomendasi pemungutan suara ulang terhadap tiga pemilihan, yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. TPS 14, pemungutan suara ulang terhadap penggunaan lima surat suara," kata Hamdan di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/4/2019).

Ia mengatakan, pelanggaran di TPS 9 terjadi karena ada pemilih pindah pilih atau DPTb yang menggunakan surat suara yang bukan haknya.

Sebanyak empat orang pemilih pindah pilih yang harusnya mendapatkan dua surat suara, tetapi diberikan lima surat suara dan kelimanya dicoblos.

Begitu pula dengan dua pemilih pindah pilih lainnya.

Satu pemilih yang seharusnya mendapatkan tiga surat suara, menggunakan lima surat suara dan satu pemilih yang seharusnya hanya menggunakan empat surat suara mendapatkan lima surat suara.

Adapun, dalam pemilu serentak kali ini, ada lima surat suara yang harus dicoblos.

Surat suara untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota serta DPD.

Untuk pemilih yang pindah pilih, disesuaikan dengan tempat asalnya.

Jika pemilih tersebut berasal dari luar Malang, maka pemilih tersebut hanya mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara untuk Pemilihan Presiden dan DPD.

Mereka tidak berhak memilih anggota DPR daerah pemilihan Malang.

"Penyebabnya di TPS 9 terdapat enam pemilih pindah pilih menggunakan surat suara yang bukan haknya," ujarnya. 

Sementara itu, TPS 14 ditemukan delapan pemilih pindah pilih yang hanya menggunakan KTP elektronik.

Padahal, pemilih yang pindah pilih harus mempunyai form A5 atau form pindah pilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Terdapat delapan pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS 14 Penanggungan. Delapan pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik, mereka menggunakan surat suara semua," ucap Hamdan. 

Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan semua bukti pelanggaran tersebut.

Hasilnya, ada pelanggaran yang harus dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 Ayat 2 Huruf D.

"Bukti sudah memenuhi, memang menurut rekap absensi di DPTb menemukan tersebut," katanya.

Pihaknya juga akan mengirimkan surat rekomendasi terkait pemungutan suara ulang itu ke KPU Kota Malang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang.

"Kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, ya kami tindak lanjuti," ujar Aminah. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/20/16443581/bawaslu-kota-malang-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-2-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke