Salin Artikel

Bawaslu Sebut 11 TPS di Surabaya Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Komisioner Bawaslu Surabaya Usman mengatakan, ada beberapa macam prlanggaran yang terjadi di 11 TPS yang berpotensi PSU tersebut.

Salah satu penyebabnya, kata dia, petugas KPPS tidsk mengerti aturan pemungutan suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jadi ada c1 dan c plano Pemilu 2019 di TPS itu tidak sama, ada yang kosong," kata Usman kepada Kompas.com, Sabtu (20/4/2019).

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu juga mengaku mendapat laporan bahwa ada petugas KPPS yang memberikan surat suara yang semestinya bukan untuk pemilih DPTb.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula petugas KPPS yang memberikan lima lembar surat suara kepada pemilih yang berdomisili di luar Jawa Timur.

Padahal, menurut aturan, pemilih luar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni hanya memilih presiden dan wakil presiden.

"Jumlah TPS yang berpotensi PSU ini bisa berkembang karena tim juga turun ke lapangan," ucapnya.

Bawaslu, lanjut Usman, saat ini sedang mengkaji semua TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara, untuk kemudian diputuskan apakah akan dilakukan PSU atau hitung ulang saja.

"Potensinya bisa bertambah, karena masih banyak kondisi di lapangan, yaitu masuk kategori hitung ulang," kata dia.

Daftar 11 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU):

1 TPS 28 Kecamatan Gunung Anyar

2 TPS 37 Kecamatan Mulyorejo

3 TPS 38 Kecamatan Mulyorejo

4 TPS 39 Kecamatan Mulyorejo

5 TPS 40 Kecamatan Mulyorejo

6 TPS 41 Kecamatan Mulyorejo

7 TPS 42 Kecamatan Mulyorejo

8 TPS 43 Kecamatan Mulyorejo

9 TPS 19 Kecamatan Mulyorejo

10 TPS 11 Kecamatan Lakarsantri

11 TPS 34 Kecamatan Lakarsantri

https://regional.kompas.com/read/2019/04/20/12303401/bawaslu-sebut-11-tps-di-surabaya-berpotensi-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke