Salin Artikel

Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, 27 kasus yang temukan saat ini tengah diusut oleh pihak pengawas.

Sebanyak 27 kasus politik uang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Jateng. Rata-rata kasus politik uang terjadi untuk pemilihan legislatif. Nominal uang yang ditemukan beragam di setiap daerah.

"Rata-rata politik uang berupa pemberian uang. Peristiwanya, ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung, di dalamnya ada stiker atau gambar peserta pemilu," kata Ana, Kamis (18/4/2019).

Dijelaskan Ana, dalam temuan kasus tersebut, Bawaslu saat ini tengah melakukan investigasi untuk melengkapi syarat formil maupun materiil. Sebagian kasus sudah dilakukan register dan sebagian lain telah mulai ditangani.

Bawaslu, sambung Ana, akan menyelesaikan temuan politik uang secepat mungkin. Oleh karena itu, Bawaslu akan bekerja bersama Sentra Gakumdu di kabupaten/kota untuk penanganan, yaitu dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi.

"Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu," tambahnya.

Ana menjelaskan, setelah nantinya pengusutan dilakukan akan dikaji apakah kasus yang ditangani masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

"Ada kasus yang sudah di-register, Bawaslu memiliki waktu kerja maksimal 14 hari," tandasnya.

Kasus dugaaan politik uang di Jateng itu menyebar di Banjarnegara (1 kasus), Kudus (1 kasus), Banyumas (7 kasus), Boyolali (2 kasus), Brebes (2 kasus), Cilacap (1 kasus), Demak (1 kasus), Kebumen (1 kasus), Kabupaten Pekalongan (1 kasus), Purworejo (1 kasus), Salatiga (4 kasus), Kota Tegal (1 kasus), Wonogiri (2 kasus) dan Batang (2 kasus).

https://regional.kompas.com/read/2019/04/18/16570101/bawaslu-jateng-usut-27-kasus-politik-uang-selama-masa-tenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke