Salin Artikel

Kedapatan Coblos 20 Surat Suara Pilpres, Warga Kampar Diperiksa Bawaslu dan Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga di Kabupaten Kampar, Riau, ditemukan mencoblos 20 surat suara dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (17/4/2019).

Kepala Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kampar Edwar mengatakan, warga berinisial M tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kampar.

"Ya, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," kata Edwar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/4/2019).

Dia menjelaskan, M mencoblos 20 surat suara untuk pemilihan presiden di TPS 04, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kampar.

Namun, Edward belum menyebutkan calon presiden dan wakil presiden yang dicoblos pelaku.

"Sudah dicoblosnya (surat suara) salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," sebut Edwar.

Pelaku, sebut dia, saat ini sedang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, polisi, dan kejaksaan di Kampar.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kelalaian dari petugas kelompok penyelenggara pengumutan suara (KPPS) di TPS 04.

"Anggota KPPS juga sedang dimintai klarifikasi," jelas Edwar.

Dia mengatakan, pelaku M ketahuan mencoblos 20 surat suara setelah petugas melihat banyaknya suara suara untuk pilpres di tangan pelaku. Sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas KPPS.

"Untuk kronologi lengkapnya nanti kami sampaikan. Kami sedang rapat. Kami juga akan mencari tahu bagaimana bisa dia (pelaku) mendapat 20 surat suara sekaligus," terang Edwar.

Saat ditanya apakah akan dilakukan pemilihan ulang, menurut dia kemungkinan besar dilakukan.

"Rencananya, kemungkinan besar iya (pemilihan ulang. Tapi kan kami sedang dalami dan klarifikasi keterangan pelaku," tutup Edwar.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/18/16255131/kedapatan-coblos-20-surat-suara-pilpres-warga-kampar-diperiksa-bawaslu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke