Salin Artikel

Pemilu, Pelayanan SIM di Lamongan Diliburkan 4 Hari

LAMONGAN, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Pemilu 2019, pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Polres Lamongan bakal diliburkan selama empat hari.

Terhitung mulai Rabu (17/4/2019) hingga tanggal 20 April 2019 mendatang.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Argya Satrya Bhawana mengatakan, keputusan tersebut dalam rangka menyukseskan dan pengamanan gelaran Pemilu 2019, khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.

"Memang benar, jadi tanggal 17, 18, 19 dan 20 April, pelayanan SIM di Satpas Polres Lamongan diliburkan. Baik yang permohonan SIM baru maupun bagi mereka yang ingin perpanjangan," ujar Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Argya Satrya Bhawana kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

"Sebab anggota juga akan bertugas ikut dalam pengamanan proses Pemilu di Lamongan," lanjut dia.

Argya lantas menambahkan, khusus bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada masa rentang empat hari tersebut, maka juga diberlakukan mekanisme 'dispensasi' perpanjangan pada minggu berikutnya.

"Bagi yang masa berlaku SIM habis di empat hari itu, dapat diperpanjang dengan masa tenggang pada rentang tanggal 22 hingga 27 April 2019, dengan mekanisme perpanjangan," ucap dia.

Ia berharap kebijakan ini dapat diketahui oleh masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Dengan harapan, pelayanan SIM tidak terganggu dengan di satu sisi gelaran pesta demokrasi Pemilu 2019 juga berlangsung sukses, aman, dan juga lancar di Lamongan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/11355401/pemilu-pelayanan-sim-di-lamongan-diliburkan-4-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke