Salin Artikel

Daerah-daerah di Papua yang Memakai Sistem Noken pada Pemilu 2019

Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay ketika dihubungi melalui telepon, Senin (15/04/2019).

Sebanyak 12 kabupaten di Papua yang masih diperbolehkan menggunakan sistem noken adalah Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiyai.

Sementara lima kabupaten yang masih menggunakan dua sistem pemilihan adalah Yahukimo, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Tolikara.

Untuk di Kabupaten Yahukimo, 50 distrik menggunakan sistem noken dan 1 distrik yakni Dekai proses pemilihannya dilakukan sesuai sistem nasional.

Lalu di Kabupaten Jayawijaya terdapat 1 distrik yang tidak menggunakan sistem noken, itu pun hanya terdapat di 3 kelurahan, yakni Wamena, Sinapuk dan Sinagma.

Sementara di Kabupaten Mamberamo Tengah terdapat dua kampung yang menggunakan sistem coblos, yakni Kampung Kobagma di Distrik Kobagma dan Kampung Kelila di Distrik Kelila.

Sedangkan di Kabupaten Lanny Jaya, terdapat lima distrik dan beberapa kampung yang menggunakan sistem coblos.

Masing-masing Distrik Tiom yang di dalamnya mencakup Kampung Ovi, Langalo, Bokon, Dura dan Wadinalomi. Di Distrik Pirime termasuk Kampung Ekanom; Distrik Makki di Kampung Yarenime; Distrik Nogi di Kampung Yogobak dan; Distrik Yiginua di Kampung Abua, Tepogi, Werme dan Guma Game.

Yang terakhir adalah Kabupaten Tolikara terdapat 3 kampung di Distrik Karubaga yang tidak menggunakan sistem noken/ikat. Tiga kampung itu masing-masing Kampung Kogimagi, Ebenhazer dan Ampera.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/15/20324411/daerah-daerah-di-papua-yang-memakai-sistem-noken-pada-pemilu-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke