Salin Artikel

Dua Warga Laporkan Dugaan "Money Politics" Pemilu 2019 ke Bawaslu Ogan Ilir

INDRALAYA, KOMPAS.com -Dua warga Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Darwin (34) dan Mastina (44), melaporkan dugaan politik uang dari dua calon anggota legislatif (caleg) dari dua partai berbeda ke Bawaslu Ogan Ilir hari ini Senin (15/4/2019).

Kedua warga tersebut melapor dengan membawa bukti lembaran uang dan kartu nama dari kedua caleg tersebut.

Di Kantor Bawaslu Ogan Ilir, keduanya diterima bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan langsung diperiksa di ruang tertutup secara bergiliran.

Usai diperiksa, Darwin dan Mastina langsung memberikan keterangan kronologis kejadian dan mengapa keduanya memilih melapor ke Bawaslu Ogan Ilir.

Dari pengakuan keduanya, minggu dan sabtu malam kemarin. Mereka di datangi tim suskes salah satu caleg untuk pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Ogan Ilir dari salah satu partai politik.

Saat itu, tim sukses dari kedua caleg tersebut memberi amplop berisi uang sebesar masing-masing Rp 40 ribu dan Rp 100 ribu beserta kartu nama caleg, dengan permintaan agar memilih caleg dengan inisial HM dan AM.

Merasa perbuatan itu melanggar aturan pemilu, keduanya pun memutuskan melapor ke Bawaslu Ogan Ilir dan meminta laporan itu ditindaklanjuti dengan serius.

“Saya datang ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir, melaporkan adanya dugaan perbuatan money politic dari caleg salah satu partai untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan (inisial HM) dengan cara memberi amplop berisi uang 40 ribu rupiah dan sebuah kartu nama caleg tersebut,” katanya.

Sedangkan Mastina juga melaporkan hal yang sama. Ia juga ditemui salah satu tim sukses caleg dan diberi amplop berisi uang dengan permintaan untuk memilih caleg dimaskud.

“saya ditemui tim sukses salah satu cakeg (insisial AM) lalu diberi amplop berisi uang 100 ribu rupiah dan diminta memilih caleg tersebut,” katanya

Sementara, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar mengatakan, laporan keduanya sudah diterima dan akan segera dilakukan kajian.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana pemilu, maka dalam waktu 1x24 jam akan diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diproses hukum.

“Laporan sudah diterima oleh petugas Gakkumdu dan akan segera dikaji, jika memenuhi unsur pidana maka dalam waktu 1 x 24 jam langsung akan kami laporkan ke penyidik kepolisian untuk proses hukum,” jelasnya

Dermawan Iskandar menambahkan, jika nanti dalam penyelidikan polisi terbukti melanggar hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap maka caleg yang dilaporkan dapat didiskualifikasi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/15/17094791/dua-warga-laporkan-dugaan-money-politics-pemilu-2019-ke-bawaslu-ogan-ilir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke