Salin Artikel

Masa Tenang, Ribuan APK di Medan Diturunkan

APK yang terpasang sesuai aturan KPU di Kota Medan sebanyak 4.261 spanduk, 713 baliho dan 2.361 umbul-umbul.

Pembersihan ini dilakukan setelah masa kampanye berakhir dan kini memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Kota Medan Musaddad Nasution mengatakan, Pemerintah Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Medan yang telah memprakarsai kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaan urutan tata tertib dalam rangka pelaksanaa pemilu berjalan sesuai harapan.

“Terima kasih juga kepada OPD terkait yang telah mendukung pelaksanaan penurunan APK, termasuk bapak-bapak kepling. Pembersihan APK ini berdasarkan surat permohonan dari Bawaslu Kota Medan," ucap dia.

Untuk mendukung kelancaran pembersihan, Pemkot Medan menurunkan lima unit mobil tangga beserta petugasnya. Pembersihan dimulai secara simbolis dari Kecamatan Medan Barat dan Medan Petisah, seputaran Lapangan Merdeka Medan.

Tim menurunkan seluruh atribut APK di pinggir-pinggir jalan, pohon-pohon, dan yang berukuran besar seperti baliho. Targetnya, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Kota Medan sudah bersih dari APK.

Ketua Banwaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, sebelum masa tenang tiba, pihaknya sudah menyurati seluruh parpol peserta Pemilu 2019 agar menurunkan atribut APK begitu berakhirnya masa kampanye.

Bagi parpol yang tidak menurunkan APK-nya sampai Minggu (14/4/2019) pukul 00.00 WIB, maka Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.

Ribuan bahan kampanye lainnya yang dipasang di pohon-pohon seperti stiker, selebaran dan banner partai, caleg maupun paslon capres dan cawapres ikut ditertibkan.

“Kami targetkan hari ini 90 persen APK di Medan sudah diturunkan,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/15/06045701/masa-tenang-ribuan-apk-di-medan-diturunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke