Salin Artikel

Pengusaha Batam yang Menikam WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (11/4/2019) malam tadi.

Amat, begitu panggilan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka tunggal penikaman karena selain barang bukti, dirinya juga mengakui apa yang telah diperbuatnya kepada korban.

Amat juga mengakui bahwa antara dirinya dengan korban memiliki permasalahan utang piutang.

Usaha money changer miliknya, ada seorang karyawannya berinisial M, meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp 7 miliar.

Kejadian tersebut kemudian diketahui tersangka dan tersangka memerintahkan saksi M untuk menagih pinjaman uang Rp 7 miliar tersebut kepada korban.

"Namun saksi M tidak berhasil melakukan penagihan tersebut, hingga akhirnya terjadilah musibah ini," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (11/4/2019) malam.

Hengki mengaku, sebelumnya pada tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi M dan korban bertemu di Sukajadi. Korban memberikan satu cek senilai Rp 7 M yang belum ditandatangani kepada saksi M.

Korban mengaku akan menandatangani cek tersebut setelah bertemu dengan tersangka.

Namun, saat korban dan tersangka bertemu, korban malah enggan menandatangani cek tersebut hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung penusukan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan tersangka untuk menikam korban, juga sudah kami amankan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/12/07404951/pengusaha-batam-yang-menikam-wn-malaysia-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke