Salin Artikel

Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).

Dua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsari, dan Sulkifli Amir, hanya bisa meneteskan air mata mendengar putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Supriyadi, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad Fahri.

Dengan cara membakar rumah milik Sanusi, yang pada akhirnya turut menewaskan enam orang penghuni rumahnya.

"Menyatakan terdakwa I Andi Muhammad Ilham Agsari, dan terdakwa II Sulkifli Amir, telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan primair dan alternatif," demikian amar putusan yang dibacakan Supriyadi.

Oleh majelis hakim, dua terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Pertimbangan lain majelis hakim ialah, karena kedua terdakwa pernah terlibat pidana lain serta salah satu korbannya masih di bawah umur.

Sementara itu, majelis hakim tidak memiliki pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk kedua terdakwa.

"Perbuatan kedua terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat," kata Supriyadi. 

Hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim, untuk kedua terdakwa juga sebelumnya telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan yang sama.

Usai persidangan, bawahan kartel narkoba Akbar Daeng Ampuh ini langsung dibawa ke sel PN Makassar untuk menghindari amukan massa keluarga korban.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, bermula ketika Ahmad Fahri.

Salah satu korban memiliki utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 29 juta kepada Akbar Daeng Ampuh, salah satu kartel narkoba yang saat itu mendekam di dalam penjara.

Karena tak kunjung membayar, Akbar geram dan memerintahkan kedua terdakwa, Ilham dan Sulkifli Amir, untuk membunuh Ahmad Fahri, yang kala itu hendak pergi ke Kendari.

Senin (6/8/2019) lalu, Ilham dan Sulkifli Amir, diperintah Akbar. Untuk membakar rumah milik Sanusi, kakek Fahri. Karena mengetahui Fahri ada di dalamnya.

Kebakaran pun terjadi dan menghanguskan rumah milik Sanusi. Enam orang tewas dalam pembunuhan tersebut termasuk Ahmad Fahri dan Sanusi, serta empat keluarga lainnya yakni, Bondeng (nenek Fahri), Musdalifah, Namira, dan Hijas.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/14482391/dua-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-makassar-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke