Salin Artikel

Tak Punya Dokumen Resmi, WN Malaysia dan Nigeria Ditangkap di Pangandaran

Dua pria asal Malaysia dan seorang pria asal Nigeria terbukti tak memiliki paspor dan kelengkapan dokumen imigrasi lainnya saat digerebek di sebuah rumah kontrakan.

"Sejak Januari sampai dengan April 2019 kita sudah menangkap tiga WNA ilegal. Terbaru, kemarin kita tangkap warga Nigeria Kenneth Nawabichiri (39) setelah sebelumnya dua warga Malaysia. Mereka tak ada paspor juga tak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal menetap (KITAP)," jelas Kepala Sub Seksi Intelejen Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial.

Sesuai pemeriksaan, warga Negara Nigeria tersebut melanggar pasal 71 huruf B undang undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut langsung dideportasi sama dengan dua warga Negara Malaysia sebelumnya.

Untuk WNA asal Nigeria prosesnya langsung dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hata Cengkareng dengan menggunakan pesawat Singapure Airlines nomor penerbangan SQ 965.

"Dengan ditemukannya warga negara asing di wilayah Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Pangandaran dan Banjar, kami akan meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintahan salah satunya berkaitan dengan sudah terbentuknya Timpora baik tingkat kota, kabupaten dan kecamatan," tambahnya.

Menurutnya, petugas imigrasi akan berupaya melakukan pemeriksaan terutama keberadaan WNA yang berkunjung ke daerah di Priangan Timur dengan harapan agar mereka menaati peraturan tersebut.

"Selama ini, ketiga WNA itu sudah menetap di Pangandaran lebih dari satu bulan. Kami berhasil menangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang memberikan informasi ke pihak Imigrasi. Kami pun berharap kepada seluruh masyarakat yang menemukan warga asing tinggal lama lebih dari satu bulan untuk selalu menginfirmasikan kepada kantor Imigrasi atau unsur pemerintah setempat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/12165591/tak-punya-dokumen-resmi-wn-malaysia-dan-nigeria-ditangkap-di-pangandaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke