Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Taufik Kurniawan Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

"Kalau saya selalu mengikuti mekanisme, nggak usah diajarinlah, sudah tahu," katanya, ketika dimintai keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Taufik sendiri sempat diminta mundur oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Permintaan mundur itu disampaikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka maupun telah menjadi terdakwa saat ini.

Taufik pun kukuh akan bertahan dengan jabatannya. Ia mengaku sampai saat ini belum mengajukan pengunduran diri.

"Nggak, saya nggak akan mundur ataupun maju," kata Taufik yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan berpeci ini.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya berencana menemui Taufik untuk membahas pergantian jabatan yang sudah lama tertunda. Hal itu dilakukan karena Taufik belum mengajukan surat pengunduran diri karena terjerat kasus kepengurusan dana DAK di dua daerah.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima fee dari kepengurusan DAK sebesar Rp 4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.

Taufik sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah.

Saat ini, Taufik ditahan di rutan Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Namun untuk waktu ke depan, Taufik akan dipindah ke Lapas Kedungpane, Semarang.

Hakim sendiri membolehkan pemindahan tahanan itu setelah mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga telah menimbang alasan yang diajukan terdakwa kasus kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga ini.

“Akan dibuatkan ketetapan secepat mungkin,” kata ketua majelis hakim Antonius Widjantono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/19360031/terdakwa-korupsi-taufik-kurniawan-tolak-mundur-dari-wakil-ketua-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke