Salin Artikel

Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar

Uang Rp 1,2 miliar bersumber dari komitmen fee dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Pengakuan Wahyu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019). Wahyu menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

"Iya, uang diserahkan sekitar bulan Agustus 2017. Rp 1,2 miliar," kata Wahyu, ketika memberikan keterangan dalam sidang.

Mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu menegaskan uang Rp 1,2 miliar merupakan uang komitmen fee dari kepengurusan DAK di Purbalingga. Pada 2017, Purbalingga mendapat Alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar.

Uang fee kemudian diserahkan salah seorang pengusaha bernama Hadi Gejot langsung di rumah Wahyu di Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

"Pertemuan pertama disepakati jumlah fee antara 5-6 persen. Lalu saya tindaklanjuti. Saya juga tanya fee sanggup atau tidak. Lalu dijawab iya," katanya.

Setelah uang diterima, kata Wahyu, uang kemudian dibawa untuk diserahkan kepada Taufik Kurniawan di Bandung, Jawa Barat.

Kepada Taufik, Wahyu mengatakan bahwa uang yang dibawa merupakan titipan dari Purbalingga.

"Saya sampaikan langsung, uangnya saya bawa lalu ketemu Mas Taufik. Saya sampaikan, 'mas, ada titipan dari Purbalingga," jelasnya.

"Lalu disampaikan, Rp 600 juta agar dikasihkan Haris (Tenaga ahli DPR) dan Rp 600 juta untuk operasional saya. Uang untuk Haris diserahkan di hotel Trans Studio," tambahnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima fee dari kepengurusan DAK sebesar Rp 4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.

Taufik sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah.

Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/14283931/kasus-taufik-kurniawan-ketua-pan-jateng-akui-terima-rp-12-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke