Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Facebook Penyebar Kebencian "Antonio Banerra"

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, informasi ujaran kebencian melalui Facebook tersebut sampai ke polisi pada Jumat (5/4/2019).

"Informasi itu lalu didalami tim siber Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sekaligus mendeteksi siapa pemilik akun dan keberadaannya," katanya.

Sabtu (6/4/2019) pukul 18.45 WIB tim gabungan mengamankan AKR di indekosnya di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Turut diamankan pula PA, istri AKR dan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel pelaku.

PA kemudian dilepas oleh polisi karena tidak terkait dengan aktivitas suaminya.

Keesokan harinya pada Minggu (7/4/2019) sore, tim juga mengamankan seorang pria berinisal JM pemilik akun Facebook bernama "Adhinganjuk". JM diduga bersama AKR juga memposting kata-kata yang bernada ujaran kebencian terhadap salah seorang calon presiden.

Kedua pelaku tersebut sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur. AKR dan JM dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Tersangka AKR belakangan juga diketahui adalah residivis kasus perampasan.

Dalam postingannya, AKR dan JM mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Dalam postingannya, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/14520991/kronologi-penangkapan-pemilik-akun-facebook-penyebar-kebencian-antonio

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke