Salin Artikel

Bawaslu: Kasus Panwas Dianiaya Peserta Kampanye Masuk Tindak Pidana Pemilu

Penganiayaan ini terjadi di Desa Sentolo, Wates, Kulon progo, usai kampanye akbar paslon 01 di Alun-alun Wates, Minggu (7/4/2019). 

Bawaslu RI melalui Bawaslu Kulon Progo akan menjerat pelaku maupun mereka yang bertanggung jawab atas tindak pidana pemilu ini.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, aksi kekerasan ini menjadi temuan bagi Bawaslu Kulon Progo untuk kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu didalamnya termasuk kepolisian, kejaksaan, juga Bawaslu sendiri.

"Ini bentuknya (dijadikan) temuan oleh Bawaslu Kulon Progo karena yang terkena itu pengawas kami," kata Rahmat usai menjenguk Janarta di rumahnya, Dusun Malangan, Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/4/2019).

Dengan demikian, Bawaslu segera mencari bukti dan saksi, sekaligus siap mempidana siapapun yang bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Langkah ini dilakukan agar semua pihak bisa dan benar-benar bertanggung jawab menjaga kondusifitas seluruh rangkaian rapat umum di mana pun digelar sepanjang tahapan Pemilu.

Mereka yang terlibat dalam rapat umum harus memiliki rasa tanggung jawab, baik juru kampanye, penyelenggara, penanggung jawab, hingga peserta.

Karenanya, menurut Rahmat Bagja, peristiwa seperti ini tidak bisa dijerat hanya oleh pasal pidana biasa. "Kami sangat menyesal kejadian ini. Harapannya ini adalah yang terakhir," katanya.

Hal itu terlebih mengingat kekerasan kembali terjadi pada anggota Panwas. Bawaslu mencatat, ada 67 kasus anggota Bawaslu maupun Panwas mengalami kekerasan dan intimidasi.

Jumlah itu terhitung sejak tahapan awal Pemilu di pertengahan tahun lalu hingga Januari 2019. Angka itu tentu bisa bertambah seiring waktu hingga pelaksaan seluruh tahapan Pemilu berakhir.

Cerita Janarta

Seperti diberitakan sebelumnya, Janarta (46), anggota Panwas Desa Sentolo, baru saja menghadiri rapat anggota PPS di desa itu. Dia mendapati kemacetan parah di ruas jalan provinsi di depan rumahnya. 

Kemacetan terjadi karena massa yang baru pulang dari kampanye akbar di alun-alun Wates, Kulon progo, terkonsentrasi di sebuah daerah penumpukan pasir sebelum jembatan perbatasan dengan Kabupaten Bantul. Sejumlah massa terlibat berselisih faham dengan warga.

Janarta datang melerai namun massa telanjur beringas. Mereka melempari rumah yang berada di sekitar mereka. Mobil, motor, dan kaca dari tiga rumah rusak. Tiga warga, termasuk Janarta juga mengalami luka serius akibat pengeroyokan oleh massa itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/09014291/bawaslu-kasus-panwas-dianiaya-peserta-kampanye-masuk-tindak-pidana-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke