Salin Artikel

Bangkai Paus yang Terdampar di Kampung Timika Pantai Ditenggelamkan

Hal ini dikatakan Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mimika Hariyadi Nugroho, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2019).

Menurut Hariyadi, paus tersebut ditenggelamkan di laut mengingat kondisi tanah di sekitar kampung yang berpasir dan membutuhkan alat berat sehingga tidak dapat dikubur.

"Kami butuh waktu 3 jam untuk menenggelamkan paus tersebut. Dimulai pukul 12.00 - 15.00 WIT," kata Haryadi melalui telepon selulernya.

Sebelum ditenggelamkan, paus tersebut ditarik terlebih dahulu ke laut mengggunakan kapal patroli milik Satuan Polisi Perairan Udara (Pol Airud), kapal patroli PSDKP.

Sementera, kapal nelayan digunakan untuk membawa pemberat sekitar 2 ton.

"Saat paus ditenggelamkan melibatkan Dinas perikanan , PSDKP Mimika, Polair Polres Mimika dan masyarakat Timika Pantai," ujarnya.

Sebelumnya, bangkai seekor paus yang terdampar di Kampung Timika Pantai, menghebohkan warga sekitar, Selasa lalu.

Paus tersebut merupakan jenis paus bryde. Dengan panjang 10,4 meter dan diameter 5 meter lebih.

Menurut World Conservation Union (IUCN) paus ini masuk dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II, yaitu daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Paus itu diperkirakan telah mati dua hari sebelumnya sejak ditemukannya. Diduga, dibawa oleh arus sehingga terdampar di perairan Timika Pantai.

Terdamparnya bangkai paus ini pertama kali diketahui sepasang suami istri yang hendak ke parkiran perahu di bibir kali Kampung Timika Pantai.

Temuan bangkai ikan paus ini pun dilaporkan ke pemerintahan distrik.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/07/16224361/bangkai-paus-yang-terdampar-di-kampung-timika-pantai-ditenggelamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke