Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Surat Presiden ke KPU Terkait OSO Sudah Sesuai Undang-undang

Menurutnya, presiden berhak menyurati KPU terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD karena berlandaskan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan OSO berhak dimasukkan sebagai calon anggota DPD.

"Tidak, Presiden tidak melakukan intervensi. Itu perintah undang-undang bahwa kalau ada putusan PTUN yang tidak dilaksanakan, Presiden atas permintaan ketua PTTUN itu mengingatkan kepada instansi yang bersangkutan agar melaksanakan putusan tersebut," kata Mahfud saat diwawancara usai menghadiri dialog kebangsaan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/4/2019).

Penyuratan ini, kata Mahfud, tercantum dalam pasal 116 ayat 6 UU PTUN yang mengatakan presiden bisa mengingatkan melalui surat.

Namun, ia mengatakan KPU juga punya hak untuk menolak surat tersebut karena juga memiliki landasan sesuai yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Adapun KPU itu boleh menolak perintah Presiden karena KPU punya putusan lain, namanya putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Mahfud mengatakan, dengan penolakan ini, maka KPU RI sudah membuktikan bahwa institusi itu merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun.

Mahfud menilai tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan dari reaksi Istana Kepresidenan dan KPU terkait penolakan Oesman Sapta Odang sebagai caleg DPD RI.

"Jadi Presiden sudah melaksanakan tugasnya, KPU juga sudah melaksanakan tugasnya. Apa yang jadi masalah? Justru itu jadi bukti baru kalau KPU tidak bisa diintervensi Presiden apalagi partai politik, apalagi cuma perorangan. Justru ini memperkuat kredibiltas KPU," ujarnya.

Sebelumnya Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno sesuai arahan Presiden Jokowi itu sudah dikirim sejak 22 Maret lalu. Namun, baru beredar pada Kamis (4/4/2019).

Surat tersebut ditolak oleh KPU. KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT. KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/06/19270851/mahfud-md-sebut-surat-presiden-ke-kpu-terkait-oso-sudah-sesuai-undang-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke