Salin Artikel

Diduga Aniaya Dua Panwas, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi

Caleg berinisial S itu disebut berasal dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Waru, Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batumarmar. 

Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 22.05 WIB di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waru.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Abdullah Saidi, menjelaskan, sebelum kejadian, anggota Panwascam Waru melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kecamatan Waru, termasuk APK bergambar Samhari.

Ketika penertiban di depan rumah sakit, ada segerombolan orang bersama Samhari mendatangi Panwascam Waru. Tiba-tiba, Samhari marah-marah dan berdebat soal aturan.

"Anggota kami ada yang dianiaya, bahkan diancam dengan senjata tajam. Bahkan ada yang ditarik kerah leher bajunya," tutur Abdullah, Sabtu (6/4/2019). 

Kejadian itu, lanjut dia, langsung dilaporkan ke Polsek Waru atas nama korban Mohammad Tohiruddin dengan bukti surat laporan nomor: STL/5/IV/2019/Polsek.

"Kami sangat menyayangkan tindakan penganiayaan tersebut. Lebih-lebih pelakunya adalah caleg. Seharusnya, jika keberatan atas tindakan anggota kami di lapngan, jangan menggunakan cara-cara premanisme. Tapi menggunakan jalur hukum," ungkap Abdullah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah mengatakan, laporan anggota Panwascam Waru sudah diproses oleh Polsek Waru. Namun, sampai saat ini terlapor belum diperiksa. Penyidik Polsek Waru baru memeriksa saksi-saksi.

"Sementara ada empat saksi yang sudah diperiksa. Untuk terlapor masih belum. Surat pemanggilan untuk dimintai keterangan akan segera diproses," ungkap Nining saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu pagi.

Sementara itu, S sebagai terlapor belum bisa dihubungi. Beberapa kali telepon selulernya dihubungi sedang tidak aktif.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/06/14545511/diduga-aniaya-dua-panwas-caleg-demokrat-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke