Salin Artikel

Rekonstruksi Pemuda Bunuh Kekasih Berusia 75 Tahun, dari Indekos hingga Toko Emas

DA, asal Kediri, menjalani reka adegan bersama AS (26), tetangga sekaligus rekan yang membantunya melancarkan aksi pembunuhan terhadap Sukinem (75).

Rekonstruksi berlangsung di beberapa tempat, di antaranya di sebuah kios lapak sekaligus indekos Sukinem di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, yang menjadi lokasi pembunuhan serta di sebuah toko emas pinggir jalan di Jalan Sriwijaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Andy Purnomo mengatakan, rekonstruksi itu menggambarkan bagaimana pembunuhan itu direncanakan, pembunuhan dilakukan, hingga yang dilakukan tersangka selepas pembunuhan.

"Jadi, sesuai urutan perbuatan total ada 27 adegan," ujar Andy Purnomo, Jumat.

Rekonstruksi itu, menurut Andy, merupakan upaya maksimal penyidikan yang dilakukan pihaknya agar berkas perkara semakin sempurna.

Data hasil rekonstruksi itu ditambah dengan berkas penyidikan perkara akan dikirim ke pihak kejaksaan untuk tahapan persidangan.

"Hari ini berkas sudah kami lengkapi, ditambah dengan hasil rekonstruksi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sukinem (75), seorang nenek penjual barang bekas, ditemukan tewas di lapak sekaligus indekosnya di kawasan Pasar Setonobetek pada 28 Januari 2019.

Dari temuan jasad nenek sebatang kara itu, polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap dua tersangka, yakni DA (27) dan AS (26), pada 13 Februari 2019. Keduanya warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Dari penyidikan, ditemukan informasi bahwa tersangka DA selama ini mempunyai hubungan khusus dengan Sukinem. Motifnya menguasai harta benda.

Bahkan DA juga melakukan hubungan intim sebelum akhirnya membunuh Sukinem dengan menggunakan kain kerudung.

Seusai pembunuhan itu, DA membawa kabur uang tunai milik Sukinem sebesar Rp 1,6 juta. Selain itu, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu juga membawa lari perhiasan berupa gelang dan cincin yang dicopotnya dari tangan korban.

Perhiasan emas itu kemudian dijual di toko emas di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Harta hasil pembunuhan itu kemudian dibagi dua dengan AS selaku rekan yang mengantar dan menjemput DA seusai pembunuhan.

Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda. DA dikenai Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP, sedangkan AS dijerat Pasal 339 juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/06/11011631/rekonstruksi-pemuda-bunuh-kekasih-berusia-75-tahun-dari-indekos-hingga-toko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke