Salin Artikel

BKD Pemprov Bali Laporkan Dugaan Penipuan terhadap 48 CPNS ke Mapolda Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi melaporkan dugaan penipuan terhadap 48 calon pegawai negeri sipil (CNPS) ke Mapolda Bali. Laporan tersebut dilayangkan melalui SPKT Polda Bali.

Adanya laporan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui siaran pers pada Jumat (5/4/2019) malam. Laporan tersebut diterima pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

"Laporan tersebut terkait pidana pemalsuan surat seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP," kata Hengky.

Dia menambahkan, pelapor adalah Kepala BKD Bali, Ketut Lihadnyana. Sementara, tempat kejadiannya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Provinsi Bali.

Kronologisnya berawal pada Senin (25/3/2019) lalu sekitar pukul 08.30 Wita. Ada tiga orang menghadap ke staf bidang pengadaan dan pemberhentian di Kantor BKD Bali.

Mereka diterima oleh Ida Bagus Putra Adnyana terkait dengan surat pemanggilan sebagai CPNS.

"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dia melaporkan kepada atasannya yang bernama I Made Ady Mastika selaku Kepala bidang pengadaan dan pemberhentian," imbuh Kombes Hengky.

Dalam laporannya tersebut, ada sebanyak 48 orang mendatangi Kantor BKD Provinsi Bali membawa surat pemanggilan sebagai CPNS. Setelah dikumpulkan, mereka ditanya siapa yang menyuruh datang dan memberikan surat tersebut.

"Namun, tidak ada yang memberikan informasi terkait siapa yang menyuruh datang dan memberikan surat tersebut," ujar Hengky.

Kemudian, staf BKD Provinsi Bali memberi penjelasan bahwa tidak pernah memanggil atau mengeluarkan surat tersebut.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam pelaporan tersebut adalah 48 surat fotocopy surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali.

"Kami akan lakukan peneriksaan lebih lanjut," tutup Kombes Hengky.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/19412271/bkd-pemprov-bali-laporkan-dugaan-penipuan-terhadap-48-cpns-ke-mapolda-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke