Salin Artikel

Dijualbelikan, 74 Burung Endemik Maluku Disita dari Warga Pulau Seram

Puluhan ekor burung endemik Maluku yang disita petugas itu berupa 6 ekor burung Kakatua Seram (Cacatua molucensis), 12 ekor burung betet kepala paruh tebal (Tanygnathus Megaloryynchos), 11 burung perkici pelangi (Trichoglossus moluccanus), 43 nuri maluku (Eos Bornea), dan burung kakatua koki (Cacatua galerita) serta burung kesturi tengkuk ungu (Lorius domicella) masing-masing 1 ekor.

Puluhan burung yang dilindungi itu, disita petugas BKSDA Maluku Tengah bersama aparat Polsek Elpaputih saat menggelar patroli di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis (4/4/2019).

“Jumlah burung yang disita ada 74 ekor. Semuanya burung endemik Maluku dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Maluku, Meity Pattipawaej kepada Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penangkapan, pengumpulan dan pengangkutan burung yang dilindungi sejak akhir Maret 2019. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menggandeng aparat kepolisian setempat untuk melakukan investigasi dan hasilnya diketahui ada warga yang menguasai puluhan burung tersebut.

“Dari informasi yang diperoleh, burung-burung tersebut ditampung di rumah pelaku di desa Samarusu. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka petugas BKSDA Maluku dibantu petugas Polsek Elpaputih langsung melakukan patroli ke Desa Samarusu yg menjadi target sasaran,” ungkapnya.

Puluhan burung berbagai jenis itu dikumpulkan dari para pemburu burung di beberapa desa di kecamatan Elpaputih.

Tangkap Pelaku

Selain menyita puluhan ekor burung, petugas juga mengamankan seorang warga bernama Ronald Rumarissa, pengumpul sekaligus penyelundup burung endemik tersebut.

“Pelaku sudah ditahan di Polsek Elpaputih,” kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Maluku, Meity Pattipawaej.

Meity mengatakan harga jual burung-burung yang disita itu bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1.200.000. Dia mencontohkan untuk kakatua seram, pelaku membelinya dari pemburu burung seharga Rp 500.000-Rp 800.000 dan dijual per ekor Rp 1.000.000-Rp 1.200.000. Untuk burung perkici pelangi dan burung nuri maluku, dibeli Rp. 75.000 per ekor dan dijual Rp 200.000. Sedangkan burung betet kelapa dibeli Rp. 100.000 dan dijual Rp. 200.000 per ekor.

“Burung-burung ini dikumpulkan pelaku dari beberapa desa seperti Desa Simau, Desa Nakupia, Desa Wae Putih dan Desa Liang,” katanya.

Dia membeberkan, jalur pengangkutan burung yang digunakan pelaku dari Desa Samasuru melalui penyeberangan menggunakan speed boat ke Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu menuju Desa Waai, Kecamatan Salahutu selanjutnya ke Kota Ambon.

Selain itu, ada juga jalur lain yaitu melalui penyeberangan feri Waipirit ke Desa Liang langsung menuju Kota Ambon.

“Dua rute itu yang kerap dijadikan pelaku untuk membawa burung-burung yang dikumpulkannya keluar dari Pulau Seram," sebutnya.

Menurut Meity, perbuatan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman bagi pelaku yakni 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.

Saat ini, puluhan burung yang disita itu dititipkan di Kantor Seksi Wilayah II BKSDA Maluku di Masohi dan akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/15180701/dijualbelikan-74-burung-endemik-maluku-disita-dari-warga-pulau-seram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke