Salin Artikel

Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa bernama Andi Muhammad Ilham dan Zulkifli Amir merupakan eksekutor yang membakar langsung rumah milik Sanusi yang juga menjadi korban dalam pembunuhan itu.

Dua terdakwa juga merupakan bawahan Akbar Daeng Ampuh, jaringan kartel narkoba yang juga otak dari pembunuhan ini.

"Menyatakan terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama," kata Tabrani, salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4/2019).

Tabrani mengatakan, tak ada satupun pertimbangan yang membuat kedua terdakwa bisa mendapatkan keringanan dalam perkara ini.

Salah satu hal yang memberatkan ialah karena pembunuhan ini dilakukan dengan cara direncanakan terlebih dahulu. Dimana kedua terdakwa sebelum mengeksekusi korban menyusun strategi yang diotaki Akbar Daeng Ampuh dari bilik penjara.

"Di malam hari orang pada tidur semua dimana korban tidak memiliki upaya lain dan ini sudah terstruktur karena pelaku beli bensin dulu. Selain itu ada juga kerugian materi yang ditimbulkan bukan hanya kerugian nyawa. Dimana ada rumah lain yang kena dampak dari pembakaran ini," ujar Tabrani.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa didasari utang narkoba yang dimiliki oleh Ahmad Fahri, salah satu korban kepada Akbar Daeng Ampuh yang juga bos dari kedua terdakwa tersebut.

Karena tidak membayar utangnya sebesar Rp 29 juta, Akbar geram dan menyuruh kedua anak buahnya itu untuk menghabisi nyawa Fahri dengan cara membakar rumah milik kakeknya, Sanusi, tempat Fhari tinggal. 

Selain Fahri, lima kerabatnya yang berada di dalam rumah itu juga ikut tewas terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/17293551/dua-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-makassar-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke