Salin Artikel

Bawaslu Bawa Kasus Pembakaran Baliho Prabowo-Sandiaga di Klaten ke Gakkumdu

KLATEN, KOMPAS.com - Aksi pembakaran baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (30/3/2019), masuk ke pembahasan Gakkumdu.

"Kemarin kita sudah membawa (aksi pembakaran baliho) ke Gakkumdu. Kemudian (Gakkumdu) meminta terlapornya siapa, pelaku dan sebagainya, legal standing yang memasang, termasuk perizinan apakah yang memasang masuk tim yang didaftarkan resmi di KPU atau tidak dan sebagainya," kata Kadiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Klaten, Azib Triyanto dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (3/4/2019).

Selain membawanya ke Gakkumdu, jelas Azib, pihaknya juga melakukan investigasi di lapangan.

Pasalnya, aksi pembakaran baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut diduga dilakukan oleh perorangan, tidak ada laporan resmi.

Meski tidak ada laporan resmi, Azib mengaku tetap memproses dan menindaklanjuti aksi pembakaran baliho capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga supaya tidak berkembang ke mana-mana.

"Karena aksi itu sudah viral di medsos, supaya tidak berkembang ke mana-mana walaupun tidak ada laporan resmi, kami tetap menindaklanjuti dan memprosesnya," jelas dia.

Azib menyampaikan, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 yang diduga dibakar oleh perorangan itu berukuran 7x3 meter. Sementara baru form laporan Panwascam disertai foto dan baru tahapan investigasi yang dibawa ke pembahasan awal di Gakkumdu.

"Pembakaran baliho ini baru pertama kali terjadi. Sebelumnya pernah ada laporan tetapi hanya perusakan baliho untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 di Karanganom. Tidak ada pelapornya juga karena kejadiannya saat itu malam hari," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/03/22053691/bawaslu-bawa-kasus-pembakaran-baliho-prabowo-sandiaga-di-klaten-ke-gakkumdu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke