Salin Artikel

Kisah Kuli Bangunan yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Curi Kayu Jati Senilai Rp 140.000

Tersangka yang merupakan warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.

Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin. Banyak orang menilai, Jasmin tidak sepantasnya dijebloskan ke penjara karena nominal kerugian akibat perbuatannya itu tidak seberapa.

Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho, juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jeratan proses hukum yang tengah dialami.

Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto menyampaikan, kasus pembalakan liar yang menyeret Jasmin ke ranah hukum itu sudah selazimnya gugur di fakta persidangan nantinya.

Hal itu, kata dia, merujuk dari peraturan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012 mengenai penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda KUHP.

"Sesuai peraturan MA, hasil curian yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta, tidak bisa dipenjara. Jadi, dari kasus Pak Jasmin, yang nilai kerugian hanya Rp 140.000, ia bebas dari penjara. Apalagi, dia tidak memperkaya diri sendiri dan bukan berprofesi sebagai maling. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan Pak Jasmin dibebaskan," kata Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC), saat dihubungi Kompas.com, via ponsel, Selasa (2/4/2019).

Kuli bangunan

Sugiyarto mengungkapkan, dalam keseharian, Jasmin mencari penghasilan dengan cara merantau ke luar kota sebagai kuli bangunan. Jasmin selama ini adalah tulang punggung keluarganya, termasuk bagi kedua orangtuanya yang sudah renta.

"Pak Jasmin itu punya istri tapi tak punya anak. Sebagai anak semata wayang, dia juga menghidupi kedua orangtuanya dari hasil nguli," terang Sugiyarto.

Menurut Sugiyarto, dari hasil penelusuran Blora Lawyer Club (BLC) yang ikut mendampingi proses hukum Sugiyarto menemukan bahwa buruh bangunan itu hidup di bawah garis kemiskinan. Rumah kecil keluarga Sugiyarto hanya beralaskan tanah, meja dan kursi pun tak bisa terbeli.

"Jasmin baru saja pulang nguli di Bogor. Beberapa saat berada di rumah, ayah dan ibunya sakit keras. Saat itu, Jasmin yang kebingungan tak punya uang pamit keluar rumah. Namun, setelahnya keluarga terkejut karena menerima informasi jika Jasmin tertangkap mencuri kayu," ungkap Sugiyarto.

Butuh biaya

Masih menurut Sugiyarto, Jasmin saat itu nekat menebang kayu jati hingga menjualnya karena terpojok lantaran tak memiliki sepeser pun uang.

Terlebih lagi, saat itu Jasmin dibingungkan dengan kondisi kedua orangtuanya yang menderita sakit yang tentunya membutuhkan biaya tak sedikit.

"Setelah mengambil kayu jati di hutan, Pak Jasmin berkeliling berjalan kaki? memikul kayu untuk dijual. Hasilnya nanti akan dibelikan beras. Apesnya saat itu Pak Jasmin menawarkan kayu itu kepada petugas Perhutani seharga Rp 100.000. Ia kemudian diamankan," ujar dia.

Berharap dibebaskan

Dari fakta-fakta yang ia temukan di lapangan bersama tim BLC itu, Sugiyarto berharap Majelis Hakim di Persidangan Pengadilan nanti sudi mempertimbangkan untuk membebaskan Jasmin.

Dengan kata lain, bisa memberi kesempatan kepada Jasmin untuk bisa kembali menghirup udara segar, pulang ke pelukan hangat keluarganya.

"Hukum tajam bagi orang tak mampu, tapi melempem bagi orang kaya. Demi keadilan, kami harap Jasmin lepas dari jerat hukum. Kami masih menunggu sidang perdana setelah pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri," tegas Sugiyarto.

Tersangka

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Blora, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, berkas kasus dugaan pencurian kayu jati yang didalangi oleh Jasmin telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi, tersangka ini semula diserahkan petugas perhutani kepada polisi atas dugaan pencurian kayu jati. Setelah berkas komplit, kami kemudian limpahkan ke Kejaksaan. Benar atau salah, biar pengadilan yang menjawab," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.

Administratur Perhutani KPH Cepu, Dadhut Sujanto mengatakan, Jasmin diamankan petugas Perhutani setelah tertangkap tangan hendak menjual kayu jati yang diduga hasil pencurian di wilayah kawasan hutan Perhutani KPH Cepu.

"Kayu yang dibawa adalah kayu pacak'an. Kayu pacak'an itu kayu balok yang dibuatnya dengan alat kampak, perlu keahlian khusus. Modus itu biasa dilalukan oleh para pencuri kayu," kata Dadhut.

Setelah kasus ini mencuat di muka publik, Dadhut sendiri mengaku merasa iba usai melihat latar belakang keluarga Jasmin. Hanya saja, sambung dia, proses hukum tetap berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saya ikut simpati melihat status ekonomi Pak Jasmin. Sekali lagi mohon maaf, bukan berarti ikut mendukung untuk dibebaskan, hal tersebut adalah kategori pelanggaran ketentuan umum, bukan delik aduan. Kalaupun pihak yang dirugikan ikhlas, itu tak akan memengaruhi proses hukum," ujar Dadhut.

Jasmin diketahui ditangkap dan dibawa ke Polsek Jiken pada Jumat (8/3/2019) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari tangan Jasmin, petugas menyita barang bukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912.

Jasmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/03/08562881/kisah-kuli-bangunan-yang-jadi-tersangka-setelah-diduga-curi-kayu-jati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke