Salin Artikel

Alasan Hakim Hukum Berat Dua Begal Sadis Pemotong Tangan di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aco dan Firman, dua pelaku begal sadis pemotong tangan Imran (19) mahasiswa Akademik Teknik Industri Makassar (ATIM) telah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (2/4/2019). 

Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa 17 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono dalam persidangan, memiliki pandangan saat memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku begal. Salah satu alasannya ialah karena kedua terdakwa merupakan residivis atau orang yang pernah menjalani hukuman.

"Dengan demikian majelis berpendapat bahwa patut dan layak terhadap terdakwa untuk dijatuhi pidana yang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar menjadi pelajaran terdakwa untuk tidak melakukannya di kemudian hari," kata Bambang, Selasa (2/4/2019).

Selain faktor residivis, perbuatan dua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Dimana keduanya melakukan perbuatan sadis yang meyebabkan korban mengalami cacat seumur hidup serta mengalami ketakutan dan trauma, hingga hakim berpendapat perbuatan Aco dan Firman memenuhi unsur pasal 365 ayat 4 KUHP.

Hakim juga menolak pleidoi terdakwa yang meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, dua pelaku begal ini dalam pleidoinya yang menyebut hukuman 17 tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum tidak menyebabkan korban meninggal dunia.

Dimana hukuman ini lebih berat dari tindakan kejahatan terhadap nyawa sesuai dalam pasal 338 KUHP yang hukumannya hanya sampai 15 tahun penjara. Namun hakim menolak pembelaan itu karena kedua terdakwa saat melancarkan aksi begalnya dalam keadaan sadar.

"Majelis berpendapat bahwa esensi atau substansi dari pasal 365 ayat 4 KUHP adalah mengancam dengan hukuman berat apabila pencurian tersebut dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai adanya keadaan yang diatur dalam ayat 2 dan ayat 3 dengan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau seminimal 20 tahun penjara," kata Bambang.

Sebelumnya, dua pelaku begal sadis, Aco dan Firman melakukan aksinya pada Minggu (25/11/2019) di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Keduanya saat itu hendak merampas ponsel Irman saat sedang berada di depan rumah temannya.

Namun, karena tak kunjung diberi, kedua begal ini mengejar korban hingga pada akhirnya mengambil barang korban dengan cara menebas tangan korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/17292651/alasan-hakim-hukum-berat-dua-begal-sadis-pemotong-tangan-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke