Salin Artikel

Bantahan Ahmad Dhani dan Kuasa Hukumnya soal Vlog Idiot di Persidangan

Vlog tersebut untuk memberitahu kepada massa maupun panitia acara deklarasi ganti presiden, bahwa dia tidak bisa hadir di tengah-tengah acara karena tertahan di Hotel Majapahit, akibat dihadang oleh massa.

Ahmad Dhani sedianya akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden di kawasan Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, pada 26 Agustus 2019 lalu.

Namun, ada kelompok massa yang menghadangnya, sehingga dia tidak bisa menghadiri acara tersebut.

"Vlog itu untuk panitia dan massa yang sudah menunggu di Tugu Pahlawan," kata Ahmad Dhani, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus Vlog Idiot, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Ahmad Dhani mengaku, juga tidak mengetahui jika kata-kata idiot yang diucapkannya masuk dalam rekaman vlog. "Saya kira yang masuk hanya 30 detik, ternyata bisa 60 detik," ucap Dhani.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani lantas menguatkan bantahan Ahmad Dhani. Menurut dia, isyarat jari jempol yang ditunjukkan Ahmad Dhani mengarah ke atas, bukan ke arah belakang atau mengarah ke massa yang menghalangi Ahmad Dhani.

"Terdakwa juga menyebut kata petunjuk 'ini' yang artinya untuk orang-orang di sekitarnya, bukan 'itu' yang diperuntukkan bagi orang yang posisinya jauh dari posisi terdakwa Ahmad Dhani," ujar dia.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Dhani itu, tidak hanya jaksa penuntut umum yang memberikan pertanyaan kepada Ahmad Dhani.

Tim kuasa hukum dan majelis hakim yang dipimpin Anton Widyopriono, juga melontarkan pertanyaan kepada Ahmad Dhani terkait 'vlog idiot' yang dibuatnya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/16242871/bantahan-ahmad-dhani-dan-kuasa-hukumnya-soal-vlog-idiot-di-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke