Salin Artikel

Dua Begal yang Potong Tangan Korban Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

Dua pelaku begal tersebut yakni Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang hanya bisa tertunduk lesu ketika hakim membacakan putusan untuknya.

Ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan, yang membuat korban cacat seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Aco alias Pengkong dan terdakwa dua Firman alias Emmang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP. Hukuman 18 tahun penjara ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani saat proses persidangan.

Selain itu, motor kedua pelaku begal tersebut dirampas oleh negara. Kedua pelaku juga diminta mengembalikan barang bukti hasil curian berupa telepon seluler dengan merk Samsung J7 Prime, juga barang bukti berupa sebilah parang yang dipakainya untuk menyerang korban.

"Memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Bambang.

Lebih lanjut, Bambang memerintahkan terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tidak menerima hasil putusan dari majelis hakim.

"Jadi, terhadap saudara memiliki waktu sesuai dengan undang-undang sejak putusan ini dibacakan tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau ingin mengajukan banding," pungkas Bambang.

Sebelumnya, dua pelaku begal sadis, Aco dan Firman, melakukan aksinya pada Minggu (25/11/2019) di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Keduanya saat itu hendak merampas ponsel Imran saat sedang berada di depan rumah temannya.

Namun, karena tak kunjung diberi, kedua begal ini mengejar korban hingga pada akhirnya mengambil barang korban dengan cara menebas tangan korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/14371641/dua-begal-yang-potong-tangan-korban-dijatuhi-hukuman-18-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke