Salin Artikel

5 Fakta Kasus Bendera HTI di Kampanye Prabowo, Ngotot Enggan Turunkan Bendera hingga BPN Bantah Undang HTI

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado menemukan bendera organisasi terlarang di Indonesia, HTI, berkibar di saat kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Manado, Minggu (24/3/2019).

Taufik Bilfaqih, anggota Bawaslu Kota Manado mengatakan, adanya bendera HTI tersebut masuk dalam kategori pelanggaran.

Sementara itu, kubu Prabowo-Sandiaga membantah tudingan Bawaslu Manado tersebut.

Menurut Sekretaris BPD Prabowo-Sandiaga di Sulut, Ayub Ali Albugis, partai koalisi Prabowo-Sandiaga tidak pernah mengundang organisasi terlarang yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Taufik menjelaskan, bendera HTI yang berkibar di lokasi kampanye Prabowo bukan kategori atribut partai maupun calon.

"Saya yang langsung turun di lokasi kampanye. Saya yang langsung minta kepada LO Partai Gerindra, tolong dong yang berkibar itu ditertibkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (25/3/2019).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan, karena melanggar peraturan kampanye, maka langsung ditindak.

"Penindakan kita itu sempat mendapat perlawanan. Jadi begitu LO Gerindra ibaratnya kurang maksimal, dia pertemukan yang mengibarkan bendera itu dengan saya. Saya ngobrol-ngobrol di tengah suasana lagi kampanye, saya bilang minta izin kalau boleh diturunkan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, sejumlah petugas keamanan kampanye Prabowo-Sandiaga sempat menolak permintaan Bawaslu untuk menururunkan bendera HTI.

"Memang yang mengibarkan itu agak ngotot tidak menurunkan. Tapi, saya tidak mau peduli bendera itu mau model apa, kalau kemudian berkibar di saat kampanya akbar seperti itu jelas melanggar aturan."

Menurut dia, bendera itu cukup kontroversial dan tidak sesuai peraturan yang telah disepakati.

"Kami tidak mengambil pendekatan bendera itu terlarang, kami ambil pendekatan bahwa itu atribut lain. Dan itu harus diturunkan. Setelah dapat penjelasan dia turunkan. Soal bendera ini melebar bahwa terlarang dan lain sebagainya, itu bukan domain Bawaslu," ungkapnya.

Bawaslu Manado telah membuat laporan hasil pengawasan (LHP) dan akan segera meminta klarifikasi kepada pihak Prabowo-Sandiaga.

"Ada dua hal penting dalam LHP itu. Pertama, banyak anak-anak dalam lingkaran kampanye. Kedua, bendera tersebut. Kemungkinan, Senin (25/3/2019) hari ini kita menyurat ke Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sulut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Taufik.

Seperti diketahui, pada Minggu (24/3/2019), Prabowo menggelar kampanye terbuka di Manado.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid membantah adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat kampanye rapat umum Prabowo di Manado, Minggu.

Hidayat mengatakan, bendera berwarna hitam dengan tulisan huruf Arab berwarna putih bukanlah bendera HTI. Sebab tulisan itu berlafaskan "La Ilaha Illallah" atau kalimat tauhid, yang artinya yang artinya tiada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah.

"Bendera HTI bukan bendera dengan tulisan 'La Ilaha Illallah' saja," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Hidayat menjelaskan, berdasarkan pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri, bendera HTI merupakan bendera yang bertuliskan kalimaf tauhid. Kemudian di bawah kalimat itu tertera nama organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

"Bendera HTI kalau kata Kementerian Dalam Negeri ada tulisan 'La Ilaha Illallah', di bawahnya ada tulisan Hizbut Tahrir," kata Hidayat.

Sekretaris BPD Prabowo-Sandiaga di Sulut Ayub Ali Albugis mengatakan, partai koalisi Prabowo-Sandiaga tidak pernah mengundang organisasi terlarang yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tetapi kalau itu pun ada yang hadir, kami tim pemenangan Prabowo-Sandi di Sulut tidak bertanggung jawab atas kehadiran beliau. Karena kami tidak melihat orang per orang dari mana dia datang. Karena sulit untuk dibendung. Kadang kita bisa melihat, kadang kita tidak terkontrol," kata Ayub, dalam jumpa pers Senin (25/3/2019) sore.

"Yang jelas, dari PAN, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Berkarya tidak pernah menginstruksikan mengundang organisasi-organisasi terlarang di negara yang kita cintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjut Ayub.

Sumber: KOMPAS.com (Skivo Marcelino Mandey, Kristian Erdianto)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/01/13470501/5-fakta-kasus-bendera-hti-di-kampanye-prabowo-ngotot-enggan-turunkan-bendera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke