Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan 2 saksi yang meringankan.
Keduanya adalah saksi ahli ITE Teguh Afriyadi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan ahli hukum pidana Dr Abdul Choir Ramadhan.
Kedua saksi tersebut ditanya pendapatnya tentang relevansi Pasal 27 ayat 3 yang dibuat jaksa untuk menjerat Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".
"Keduanya menegaskan bahwa pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE mengatur perkara perorangan, atau person to person. Bukan perorangan dengan kelompok seperti dalam perkara yang dihadapi Ahmad Dhanu," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
Menurut para saksi, kata Aldwin, "vlog idiot" yang dilakukan Ahmad Dhani masuk ke penghinaan sifat seseorang seperti dungu, bodoh, termasuk idiot.
"Itu masuk Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang ancamannya 4 bulan," katanya.
Dia menyerahkan seluruh pertimbangan kepada majelis hakim yang dia yakini akan sangat objektif memutus masalah hukum kliennya itu.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
https://regional.kompas.com/read/2019/03/28/21364501/sidang-vlog-idiot-kuasa-hukum-ahmad-dhani-ajukan-2-saksi-meringankan