Salin Artikel

Taufik Kurniawan Tak Tahu Uang Rp 3,65 Miliar Bersumber dari "Fee" DAK

Kuasa hukum Taufik Elza Syarief mengungkapkan, kliennya memang menerima uang pemberian dari Yahya. Namun, uang yang diberikan dianggap dari hasil pengembalian hutang.

Setelah mengetahui uang berasal dari fee DAK, Taufik mengembalikan uang yang diterimanya ke negara. Uang sebesar Rp 3,65 miliar telah diserahkan ke negara pada awal Maret 2019.

"Pak Taufik merasa itu uang partai, itu uang pengembalian. Ketika pemenangan bupati (Kebumen) itu kan Pak Taufik keluar uang, dan itu kan biasa, lalu pikirnya dikembalikan uangnya," kata Elza, sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019) sore kemarin.

Dikatakan Elza, Taufik baru mengetahui sumber uang itu setelah adanya pengembangan penyidikan dari kasus Yahya. Diketahui kemudian, jika uang yang diserahkan adalah fee kepengurusan DAK.

Taufik, kata Elza, tidak akan menerima uang jika tahu sumbernya dari negara. Kliennya menerima uang karena dianggap uang pengembalian hutang.

"Ternyata itu uang fee, dan itu sudah dikembalikan. Kalau tahu aliran dana dari negara, pasti sudah dikembalikan," tambahnya.

Disinggung mengenai waktu pengembalian ketika proses penyidikan, Elza mengaku baru mengetahuinya setelah ada temuan baru.

Setelah tahu, Taufik lalu konsultasi dengan penasehat hukum, lalu diputuskan uang yang diterima dikembalikan.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, pada Selasa (5/3/2019), mengatakan, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 3,65 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

"Selama proses penyidikan, TK telah mengembalian uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," katanya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima suap dari kepengurusan DAK dari Kebumen dan Purbalingga sebesar Rp 4,85 miliar. Rinciannya Rp 3,65 miliar dari Kebumen dan Rp 1,2 miliar dari Purbalingga.

Uang yang diterima dari Kebumen telah dikembalikan. Sementara uang fee dari Purbalingga belum jelas. Di dalam dakwaan, fee dari Purbalingga diterima di kediaman Wahyu Kristianto.

Taufik dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama. (

https://regional.kompas.com/read/2019/03/28/10194291/taufik-kurniawan-tak-tahu-uang-rp-365-miliar-bersumber-dari-fee-dak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke