Salin Artikel

Buron Sebulan, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

ND salah satu tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi selama sebulan terakhir, dan tersangkut dalam dua kasus pengedar sabu-sabu sebelumnya.

Untuk menangkap keduanya, polisi menyamar sebagai pembeli. Keduanya tidak menyangka bahwa berurusan dengan polisi.

“ND ini pemain lama. Dua kasus yang kami tangkap sebelumnya juga menyebut bahwa dia salah satu pemilik sabu-sabu. Sebulan buron, akhirnya kali ini dia ditangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, Rabu.

Keduanya merupakan warga Desa Mancang, Kecamaran Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan keduanya, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,28 gram.

ND, lanjut Ildani, dikenal licin dan pandai bersembunyi untuk menghindari polisi. Kini keduanya ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.

“Kami imbau agar masyarakat mau melaporkan kasus narkoba ke polisi. Sehingga kami mudah menangkap pelakunya,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/27/17491821/buron-sebulan-pengedar-narkoba-ini-diringkus-polisi-yang-menyamar-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke