Salin Artikel

Belum Ada Partai yang Ingin Kampanye Terbuka di Aceh Utara

Padahal saat ini tahapan pemilu memasuki masa kampanye terbuka hingga 13 April mendatang.

Komisioner Panwaslih Aceh Utara Safwani, lewat pesan singkat menyebutkan, sebelum kampanye terbuka, partai politik harus mengirimkan surat pemberitahuan pada Panwaslih.

“Tapi sampai hari ketiga ini, belum ada satu pun partai yang merngirimkan surat pemberitahuan dari Parpol untuk lakukan kampanye terbuka,” Kata Safwani.

Dia mengatakan jika ada parpol melakukan kampanye terbuka, maka lebih dulu untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres dengan menembuskan KIP Aceh Utara dan Panwaslih sesuai dengan aturan PKPU.

Sehingga, jika pun terjadi kemacetan dampak dari kampanye tersebut, polisi akan membantu utuk mengatur lalu lintas peserta kampanye, baik yang melakukan konvoi maupun yang berkumpul di lapangan terbuka.

“Kami ingatkan pada seluruh partai politik yang mau kampanye, jangan libatkan anak-anak dibawah umur. Anak-anak itu tidak boleh menggunakan atribut partai, jika itu regulasinya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/27/16450441/belum-ada-partai-yang-ingin-kampanye-terbuka-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke