Salin Artikel

Bawa 2,6 Kg Methamphetamine, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Juanda

SURABAYA, KOMPAS.com - Bea Cukai Juanda Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan di mesin vacuum cleaner, di Bandara Internasional Juanda. 

Pelakunya yakni Os (47),  warga Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura. Dia diduga membawa narkoba melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Air Asia QZ 321, rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari intelijen dan profiling penumpang atas nama Os tersebut.

Tim Bea Cukai, lanjut Budi, melakukan pemeriksaan ketat atas semua barang bawaan tersangka.

Berdasarkan hasil analisa X-Ray, petugas mencurigai dua buah kardus yang berisi vacuum cleaner yang dibawa tersangka dari Malaysia itu.

"Dua buah vacuum cleaner itu kami bongkar dan ditemukan kristal putih total 4 bungkus dengan berat 2.625 gram. Barang itu disembunyikan didasar vacuum cleaner," kata Budi, Rabu (27/3/2019).

Setelah menemukan barang bukti yang diduga narkotika, lanjut Budi, pihaknya mengambil sampel untuk diuji laboratorium.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine.

"Saat ini kami bersama BNNK Sidoarjo akan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut," ujar dia.

Menurut Budi, penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 2.625 gram itu telah menyelamatkan 5.250 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang.

Atas perbuatannya itu, tersangka Os dijerat Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/27/14334631/bawa-26-kg-methamphetamine-penumpang-pesawat-ditangkap-di-bandara-juanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke