Salin Artikel

Polda Papua Tangkap Penyelundup 5.050 Kura-kura Moncong Babi dari Asmat ke Mimika

Kedua pelaku penyelundupan Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34), diamankan pada Selasa (26/3/2019) pagi di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kota Timika.

Dari 5.050 kura-kura moncong babi yang diamankan, 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal tersebut mengacu UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta).

"Penangkapan dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya bersama dengan 3 personel lainnya yaitu Aipda Abd Rifai Duwila, Brigpol Marthen Luther Wengge, Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus, dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua," kata Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore.

Menurut Kamal, Satwa tersebut dibawa oleh keduanya dari Kota Agats, Kabupaten Asmat, ke Timika, Kabupaten Mimika, dan di tampung di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kota Timika.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua di-back up Sat Reskrim Polres Mimika," pungkas Kamal.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/26/17345241/polda-papua-tangkap-penyelundup-5050-kura-kura-moncong-babi-dari-asmat-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke