Salin Artikel

UNM Serahkan Proses Hukum Oknum Dosennya yang Bunuh Rekan Kerja ke Polisi

Humas UNM, DR Burhanuddin yang dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019) mengatakan, Rektor UNM telah menekankan terkait oknum dosen yang tersangkut kasus pidana, diserahkan proses hukumnya ke aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, untuk pemberian sanksi tegas kepada oknum dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, UNM tetap berpatokan pada pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan lain yang berlaku.

“Pihak UNM tidak menyiapkan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, mengingat tersangka telah menyatakan telah menyiapkan sendiri pengacara untuk menghadapi proses hukumnya. Jadi, pihak UNM menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukumnya,” kata dia.

Saat ditanya soal sanksi tegas yang akan diberikan kepada tersangka, Burhanuddin belum bisa memastikannya dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tetap akan diberikan sanksi kepada tersangka yang mengacu pada Pasal 87 UU Nomor 5 tentang ASN. Apapun aturannya di situ, ASN dapat diberhentikan secara hormat atau tidak diberhentikan akibat hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Sitti Sulaeha Djafar yang merupakan staf Badan Administrasi dan Umum (BAU) Universitas Negeri Makassar (UNM) ditemukan tewas dengan kondisi tercekik di kursi depan sebelah kiri dalam mobilnya, Jumat (22/3/2019).

Pada tubuh korban Sulaeha yang diketahui merupakan istri Kepala Cabang Dinas Kehutanan Barru, Sukri ini, terdapat tanda-tanda kekerasan di wajah hingga polisi menyimpulkan kasus tersebut adalah kasus pembunuhan.

Aparat kepolisian Polda Sulsel akhirnya menangkap pelakunya yang merupakan seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM). Tersangka Wahyu yang berprofesi sebagai dosen di UNM ini diamankan karena penyelidikan polisi mengerucut padanya.

Tersangka Wahyu pun dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan.

Wahyu Jayadi diketahui berstatus PNS di UNM sebagai dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga. Selain itu, dia juga menjabat sebagai kepala UPT KKN UNM.

Wahyu diketahui juga sudah berkeluarga dan istrinya kini berdiam di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka Wahyu dan korban Sulaeha bertetangga di Perumahan Sabrina Regency, Jalan Manggarupi Kelurahan Paccinnongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/26/12425591/unm-serahkan-proses-hukum-oknum-dosennya-yang-bunuh-rekan-kerja-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke