Salin Artikel

Bawaslu Manado Sebut Bendera HTI di Kampanye Prabowo Masuk Kategori Pelanggaran

Bawaslu tidak melihat soal itu bendera apa, namun bendera tersebut jelas kategori atribut lain.

"Karena di PKPU 28 yang diubah ke 33 tentang kampanye, atribut kampanye tidak boleh atribut di luar dari atribut partai politik atau calon," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (25/3/2019).

Ia menjelaskan, bendera HTI yang berkibar di lokasi kampanye Prabowo bukan kategori atribut partai maupun calon.

"Saya yang langsung turun di lokasi kampanye. Saya yang langsung minta kepada LO Partai Gerindra, tolong dong yang berkibar itu ditertibkan," katanya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan, karena melanggar peraturan kampanye, jadi itu langsung ditindak.

"Penindakan kita itu sempat mendapat perlawanan. Jadi begitu LO Gerindra ibaratnya kurang maksimal, dia pertemukan yang mengibarkan bendera itu dengan saya. Saya ngobrol-ngobrol di tengah suasana lagi kampanye, saya bilang minta izin kalau boleh diturunkan," kata Taufik. 

"Memang yang mengibarkan itu agak ngotot tidak menurunkan. Tapi, saya tidak mau peduli bendera itu mau model apa, kalau kemudian berkibar disaat kampanya akbar seperti itu jelas melanggar aturan." 

Menurut dia, bendera itu cukup kontroversial. 

"Kami tidak mengambil pendekatan bendera itu terlarang, kami ambil pendekatan bahwa itu atribut lain. Dan itu harus diturunkan. Setelah dapat penjelasan dia turunkan. Soal bendera ini melebar bahwa terlarang dan lain sebagainya, itu bukan domain Bawaslu," ungkapnya.

Akan minta klarifikasi tim Prabowo-Sandiaga

Terkait kampanye tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah membuat laporan hasil pengawasan (LHP).

"Ada dua hal penting dalam LHP itu. Pertama, banyak anak-anak dalam lingkaran kampanye. Kedua, bendera tersebut. Kemungkinan, Senin (25/3/2019) hari ini kita menyurat ke Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sulut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," sebutnya.

Jawaban tim Prabowo-Sandiaga

Sekretaris BPD Prabowo-Sandiaga di Sulut Ayub Ali Albugis mengatakan, partai koalisi Prabowo-Sandiaga tidak pernah mengundang organisasi-organisasi terlarang yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tetapi kalau itu pun ada yang hadir, kami tim pemenangan Prabowo-Sandi di Sulut tidak bertanggung jawab atas kehadiran beliau. Karena kami tidak melihat orang per orang dari mana dia datang. Karena sulit untuk dibendung. Kadang kita bisa melihat, kadang kita tidak terkontrol," jelas Ayub didampingi Ketua DPD Gerindra Sulut Wenny Lumentut, dan Ketua DPD PAN Manado Bobby Daud kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Sario, Manado, Senin sore.

"Yang jelas, dari PAN, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Berkarya tidak pernah menginstruksikan mengundang organisasi-organisasi terlarang di negara yang kita cintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjut Ayub.

Apalagi, papar dia, Prabowo-Sandiaga yang jelas-jelas merupakan sosok anti-radikalisme.

"Anti yang tidak suka akan utuhnya NKRI. Maka beliau (Prabowo dan Sandiaga) orang yang akan lebih dulu di depan dalam rangka melawan radikalisme. Saya berharap media mengekspos ini secara terbuka, supaya tidak ada hoaks," tuturnya.

Sekretaris DPW PAN Sulut ini mengatakan, sampai saat ini belum dihubungi pihak kepolisian dan Bawaslu, bahwa agenda itu ada kecolongan atau kebobolan.

"Kalau itu kecolongan atau kebobolan, itu pihak kepolisian yang bertindak lebih dulu daripada kita. Karena itu wilayah pihak keamanan. Bukan wilayah partai atau bukan wilayah 02 punya kewenangan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/22282651/bawaslu-manado-sebut-bendera-hti-di-kampanye-prabowo-masuk-kategori

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke