Salin Artikel

Berusaha Selundupkan Orangutan, Warga Rusia Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan Andrei sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan di Bandara Ngurah Rai, Senin (25/3/2019).

"Tersangka atas nama Zhestkov Andrei diduga menyimpan, membawa dan mengeluarkan satwa yang dilidungi dalam keadaan hidup dari Indonesia sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Rudi.

Menurutnya, WN Rusia tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani 24 jam pemeriksaan.

Tersangka sendiri berhasil diamankan petugas saat hendak menyelundupkan orangutan melalui bandara Ngurah Rai pada Jumat (22/3/2019) lalu.

Selain orangutan, dari tangan Andrei juga diamankan barang bukti lain berupa tokek dan bunglon.

Menurut Rudi, orangutan tersebut diperoleh tersangka di Pulau Jawa untuk diselundupkan ke negaranya di Rusia.

"Menurut pengakuan tersangka diperoleh di Jawa dan mau dijual kembali," ujar Rudi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/14393951/berusaha-selundupkan-orangutan-warga-rusia-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke