Salin Artikel

Jual Togel Online, Oknum PNS Terancam 10 Tahun Penjara

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-PJ (35) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring Unit Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/3/2019).

Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bangka itu terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Bersama pelaku diamankan uang Rp 2 juta yang diduga pembayaran untuk togel," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi saat gelar kasus, Senin siang.

Terlibat judi kupon putih alias togel, PJ terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia telah berupaya meminta penangguhan penahanan, namun dimentahkan polisi.

"Sudah saya coba penangguhan (penahanan) tapi tidak bisa," kata PJ di Mapolda Bangka Belitung.

Ia mengaku melakoni penjualan togel karena permintaan dari sejumlah temannya. Togel dipesan via online dengan komisi 30 persen.

Polisi yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dan rekapan.

PJ pun saat ini ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Selain tersangka togel, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya terkait kasus curanmor dan jambret.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/13560461/jual-togel-online-oknum-pns-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke