Salin Artikel

Pakai Bom Ikan, 3 Nelayan di Kupang Ditangkap

Tiga nelayan yang diamankan itu yakni warga Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tiga orang ini kami tangkap di lokasi Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang, atau kurang lebih satu kilometer dari Pulau Kambing, Sabtu (23/3/2019)," ungkap Mubarak, di Kupang, Senin (25/3/2019).

Menurut Mubarak, tiga orang nelayan ini ditangkap setelah pihaknya mencurigai aksi tiga nelayan itu saat melakukan penangkapan ikan.

Tim operasi dari PSDKP melihat kapal motor yang dilengkapi dengan sampan, membawa alat tangkap gillnet monofilament.

"Pada saat didekati dan diperintahkan berhenti, kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali sehingga akhirnya tiga nelayan yang membawa kapal itu pun berhenti," ujar dia.

Saat diperiksa, ditemukan ikan hasil tangkapan tiga nelayan dengan cara dibom. Tiga nelayan yang berinisial PM, YUT dan YET, akhirnya mengaku telah melakukan pemboman ikan.

Kapal dan sampan beserta tiga nelayan tersebut, kemudian dibawa ke pelabuhan Perikanan Tenau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga nelayan ini, diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Kemrin kami sudah keluarkan sprint (surat perintah) penahanan dan dititipkan ke sel Direktorat Polair Polda NTT," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/25/12223911/pakai-bom-ikan-3-nelayan-di-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke