Salin Artikel

ASN Koruptor di Pemprov Maluku Dipecat secara Tidak Hormat

Pemecatan terhadap lima ASN Pemprov Maluku itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 4 Maret 2019.

Pemecatan dengan tidak hormat terhadap para ASN koruptor itu juga dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

“Kelima PNS yang dipecat itu ialah Lodwick Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andre Jamlay, dan Jhon Rante,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Donald Saimima kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (22/3/2019).

Dia mengatakan, ada 10 ASN yang terlibat korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, yang dipecat hanya lima ASN karena gubernur mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak ada undang-undang yang berlaku surut. Dengan demikian, lima orang yang sudah disebutkan tadi itu di atas tahun 2014 jadi tidak dipecat,” ungkapnya.

Dia mengatakan, setelah pemecatan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Menpan RB, Mendagri, dan Kepala Kepegawaian Nasional.

”Setelah keputusan gubernur nanti kami laporkan lagi ke tiga menteri,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Maluku untuk dapat menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut bilamana terdapat ASN di daerah yang terlibat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menyurati pemerintah kabupaten kota untuk menindaklanjuti SKB itu karena bupati/wali kota sebagai PPK,” katanya.  

https://regional.kompas.com/read/2019/03/22/17533341/asn-koruptor-di-pemprov-maluku-dipecat-secara-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke