Salin Artikel

Pelaku Perusakan Masjid dan TPQ Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, akan mengirimkan tersangka ke RSUD Banyumas untuk memastikan kondisi kejiawaannya. Tersangka akan menjalani observasi selama 21 hari.

"Kalau dilihat, walau kadang ngelantur ngomongnya, tapi dia bisa dimintai pertanggungjawaban. Kalau untuk ngomong (menyatakan) sakit jiwa, kami akan berkoordinasi dengan RSUD Banyumas untuk melakukan observasi," katanya, Jumat (22/3/2019).

Dia mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan prarekonstruksi. Tersangka diminta menunjukkan lokasi yang menjadi sasaran aksinya pada Kamis (21/3/2019) dini hari.

Pertama tersangka merusak pohon dan tumbuhan yang berada di kompleks Ponpes Miftahul Falah, Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jateng. Kemudian tersangka berjalan kaki menuju Masjid Darussalam yang berjarak sekitar 1 kilometer.

Tersangka lantas mengacak-acak isi masjid dan berpindah merusak TPQ Darussalam yang berjarak sekitar 100 meter dari masjid. Selanjutnya tersangka melempar rumah Kiai Abdul Majid yang tidak jauh dari TPQ dengan menggunakan batu.

"Tersangka melakukan aksinya seorang diri. Kami sudah mengamankan pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melakukan kasinya," kata Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/22/17310951/pelaku-perusakan-masjid-dan-tpq-diduga-alami-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke