Salin Artikel

5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak hingga Polisi Usut Pernyataan Tentang Jokowi

KOMPAS.com - Eksepsi kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith ditolak majelis hakim saat sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksan kepada terdakwa.Terdakwa Bahar bin Smith mengatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, pernyataan terdakwa tentang sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap melakukan intervensi terhadap kasusnya, berbuntut panjang. Polisi menyatakan akan menyelidiki pernyataan Bahar tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Saat sidang kasus dugaan penganiayaan terdakwa Bahar bin Smith pada hari Kamis (21/3/2019), majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Menolak keberatan hukum tersebut," kata Majelis Hakim, dalam persidangan yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

"Memerintah jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, dalam sidang agenda eksepesi, tim penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

"Dakwaan jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith mengaku menerima keputusan dari hakim.
"Apapun yang diputuskan hakim saya terima," kata Bahar, usai persidangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

Sementara itu, penasehat Hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahilah mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.

"Jelas, satu dakwaan ada dua versi, menurut hemat kami, sudah tidak lagi cakap dengan Pasal 143 dan 144, termasuk Pasal 184 dan 185 KUHAP. Maka kami nyatakan banding," tutur dia.

Dakwaan terhadap kliennya itu ada dua versi, dan dia menyebut ada perubahan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang diserahkan terakhir itu malam hari sebelum hari sidang pertama pembacaan dakwaan, dan ada kalimat tambahan misalnya luka-luka menjadi luka berat, itu signifikan. Lalu, kemudian menurut dokter ahli ini hanya luka ringan, tapi keterangan dokter ahli dihapus JPU, itu jelas perubahan dakwaan," kata Guntur Fatahilah.

"Pun diperkuat dengan komunikasi dari tim kami dengan pihak kejaksaan yang menyampaikan bahwa akan menyampaikan perubahan dakwaan, artinya secara langsung sudah disampaikan jaksa adanya perubahan, tinggal independensi dari majelis hakim ini berani atau tidak. Nah, faktanya tadi dari pertimbangan ya ditolak," tambahnya.

Pernyataan Bahar bin Smith yang menilai Presiden Jokowi bersikap tidak adil dalam kasus yang menjeratnya, mendapatkan perhatian sejumlah pihak.

Bahkan, kepolisian akan mempelajari penyataan Bahar yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jabar akan mempelajari pernyataan Bahar Bin Smith yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo yang dianggap tak adil dalam kasusnya.

"Nanti dari Polda Jabar itu akan mempelajari apakah ucapan verbal seperti itu masuk dalam kategori ancaman, itu nanti yang akan dipelajari oleh Polda Jabar," ujar dia.

Seperti diketahui, pada Kamis (14/3/2019), usai persidangan kasus dugaan penganiayaan, Bahar sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi dinilainya bersikap tidak adil terhadap kasusnya tersebut.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.

Sementara itu, terkait rencana polisi akan menyelidiki soal pernyataan Bahar, tim kuasa hukum mengaku tidak masalah. Namun, Guntur juga menegaskan, semua warga negara berhak untuk menyatakan pendapat, termasuk kliennya.

"Semua warga negara berhak untuk berekspresi menyatakan pendapatnya," kata Guntur.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/22/14553071/5-fakta-sidang-bahar-bin-smith-eksepsi-ditolak-hingga-polisi-usut-pernyataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke