Salin Artikel

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Caleg di Kupang Ini Masuk DPO

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka calon legislatif (caleg) Kabupaten Kupang berinisial BB.

Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat DPO, karena BB tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan polisi.

"BB yang sudah jadi tersangka ini, tidak mau hadir saat dipanggil untuk diperiksa polisi terkait kasus pembagian listrik solar cell kepada masyarakat,"ungkap Simon kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (21/3/2019) sore.

Menurut Simon, surat DPO yang dikeluarkan oleh polisi, semacam pengumuman dicari tersangka yang ditandatangani Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan.

"Kami juga sudah umumkan di media massa lainnya lengkap dengan foto dan identitas diri BB, lengkap dengan alamat tempat tinggal,"ucapnya.

Simon berharap, BB bisa kooperatif dan segera memenuhi panggilan polisi, sehingga bisa segera menjalani proses hukum.

Simon mengatakan, BB ditetapkan sebagai tersangka karena membagikan listik solar cell kepada warga di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Menurut Simon, kejadian itu bermula ketika panitia pengawas pemilu (Panwaslu), menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan BB pada 18 Januari 2019 lalu.

Panwaslu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang.

"Laporan itu kemudian dibahas tim Sentra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Kupang dan dijadikan sebagai tersangka," ungkap Simon kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019) pagi.

Berkas kasus itu, kata Simon, sudah lengkap di polisi dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/17175531/tak-penuhi-panggilan-polisi-caleg-di-kupang-ini-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke