Salin Artikel

Soal Pernyataan Bahar Bin Smith ke Jokowi, Kuasa Hukum Nilai Semua Warga Negara Bebas Berekspresi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pernyataan Bahar bin Smith yang menilai Presiden Jokowi bersikap tidak adil dalam kasus yang menjeratnya, mendapatkan perhatian sejumlah pihak.

Bahkan, kepolisian akan mempelajari penyataan Bahar yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Bahar, Guntur Fatahilah mengatakan, semua warga negara berhak menyatakan pendapatnya.

"Semua warga negara berhak untuk berekspresi menyatakan pendapatnya," kata Guntur, usai persidangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

Ia pun mempersilakan apabila kepolisian melakukan penelitian terhadap pernyataan Bahar. "Silahkan, semua juga meneliti kok," kata dia.

Apabila pernyataan Bahar tersebut berkembang menjadi kasus lain, menurut Guntur, hal itu terlalu spekulatif. "Terlalu spekulatif kalau dikembangin," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jabar akan mempelajari pernyataan Bahar Bin Smith yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo yang dianggap tak adil dalam kasusnya.

Dedi mengatakan, polisi akan mengkaji apakah ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman untuk kepala negara atau tidak.

"Nanti dari Polda Jabar itu akan mempelajari apakah ucapan verbal seperti itu masuk dalam kategori ancaman, itu nanti yang akan dipelajari oleh Polda Jabar," ujar dia.

Sementara itu, pada Kamis (14/3/2019), usai persidangan kasus dugaan penganiayaan, Bahar sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi dinilainya bersikap tidak adil terhadap kasusnya tersebut.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/14361311/soal-pernyataan-bahar-bin-smith-ke-jokowi-kuasa-hukum-nilai-semua-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke